Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2024/PN Spt | 1.YEMSON 2.JEANNE EMILIA 3.JULIA CHRISTINA |
1.ANDREAS MIHING 2.WIDISON |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2024/PN Spt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
DALAM POKOK PERKARA:
A. Bidang tanah I (pertama) Surat Pernyataan Tanah yang dibuat atas nama Rusmiatie tanggal 28 Januari 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kandan dengan registrasi Nomor: 593.21/SP/127/KDN/PEM tanggal 14 Februari 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Kota Besi dengan registrasi Nomor: 593.21/SP/123/Pem tanggal 19 Februari 2008, dengan ukuran Panjang 340 Meter, Lebar 119 Meter dan Luas 40.460 M?2; (4,46 Ha), dengan batas-batas tanah dahulunya yaitu:
Sekarang tanah tersebut berbatasan dengan yaitu:
Sekarang tanah tersebut berbatasan dengan yaitu:
Adalah sah merupakan milik dari Para Penggugat. 5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan lahan yang dikuasai oleh Tergugat I seluas ± 2 Ha (± 20.000 M?2;) dan Tergugat II seluas ± 1 Ha (± 10.000 M?2;) yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Lingkungan Parit Baguci, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada Para Penggugat secara sukarela beserta tanam tumbuh yang terdapat didalamnya tanpa syarat apapun. 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yakni berupa kerugian materil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta membayar kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng. 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan upaya hukum Banding dan/atau Kasasi dan memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara a quo. 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |