Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2024/PN Spt 1.YEMSON
2.JEANNE EMILIA
3.JULIA CHRISTINA
1.ANDREAS MIHING
2.WIDISON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YEMSON
2JEANNE EMILIA
3JULIA CHRISTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HASIHOLAN LBN TUNGKUP, S.H.YEMSON
2M. HASIHOLAN LBN TUNGKUP, S.H.JEANNE EMILIA
3M. HASIHOLAN LBN TUNGKUP, S.H.JULIA CHRISTINA
Tergugat
NoNama
1ANDREAS MIHING
2WIDISON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA KANDAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah yang dikuasai dan dikelola oleh Tergugat I seluas ± 2 Ha (± 20.000 M?2;) dan Tergugat II seluas ± 1 Ha (± 10.000 M?2;).
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah yang menjadi objek sengketa sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum ((onrechtmatige daad).
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Tanah yang dibuat atas nama Rusmiatie pada tanggal 28 Januari 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kandan dengan registrasi Nomor: 593.21/SP/127/KDN/PEM tanggal 14 Februari 2008, dan yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Kota Besi dengan registrasi Nomor: 593.21/SP/123/Pem tanggal 19 Februari 2008 dan Surat Pernyataan Tanah yang dibuat atas nama Yemson R. Taman tanggal 28 Januari 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepada Desa Kandan dengan registrasi Nomor: 593.21/SP/125/Pem tanggal 14 Februari 2008, yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Kota Besi dengan registrasi Nomor: 593.21/121/Pem tanggal 19 Februari 2008.
  4. Menyatakan tanah garapan milik Para Penggugat seluas ± 80.920 M?2; (± 8,9 Ha) yang terletak di Lingkungan Parit Baguci, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran, luas dan batas – batas tanah sebagai berikut:

A.  Bidang tanah I (pertama) Surat Pernyataan Tanah yang dibuat atas nama Rusmiatie tanggal 28 Januari 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kandan dengan registrasi Nomor: 593.21/SP/127/KDN/PEM tanggal 14 Februari 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Kota Besi dengan registrasi Nomor: 593.21/SP/123/Pem tanggal 19 Februari 2008, dengan ukuran Panjang 340 Meter, Lebar 119 Meter dan Luas 40.460 M?2; (4,46 Ha), dengan batas-batas tanah dahulunya yaitu:

  • Sebelah Utara                            :  Saluran Irigasi
  • Sebelah Timur                            :  Yemson
  • Sebelah Selatan                        :  Haris
  • Sebelah Barat                             :  Saluran Irigasi

Sekarang tanah tersebut berbatasan dengan yaitu:

  • Sebelah Utara                            :  Saluran Irigasi
  • Sebelah Timur                            :  Yemson
  • Sebelah Selatan                        :  Jeri
  • Sebelah Barat                             :  Saluran Irigasi

    B. Bidang tanah II (Kedua) berdasarkan Surat Pernyataan Tanah yang dibuat atas nama Yemson R. Taman tanggal 28 Januari 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kandan dengan registrasi Nomor:593.21/SP/125/KDN/Pem tanggal 14 Februari 2008, yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Kota Besi dengan registrasi Nomor: 593.21/SP/121/Pem tanggal 19 Februari 2008, dengan ukuran Panjang 340 Meter, Lebar 119 Meter dan Luas 40.460 M?2; (4,46 Ha), dengan batas – batas tanah dahulunya yaitu:
  • Sebelah Utara                            :  Saluran Irigasi
  • Sebelah Timur                            :  Saluran Irigasi
  • Sebelah Selatan                        :  Heriman
  • Sebelah Barat                             :  JUT (Jalan Usaha Tani)

Sekarang tanah tersebut berbatasan dengan yaitu:

  • Sebelah Utara                            :  Saluran Irigasi
  • Sebelah Timur                            :  Saluran Irigasi
  • Sebelah Selatan                        :  Sutrisno
  • Sebelah Barat                             :  JUT (Jalan Usaha Tani)

Adalah sah merupakan milik dari Para Penggugat.

5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan lahan yang dikuasai oleh Tergugat I seluas ± 2 Ha (± 20.000 M?2;) dan Tergugat II seluas ± 1 Ha (± 10.000 M?2;) yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Lingkungan Parit Baguci, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada Para Penggugat secara sukarela beserta tanam tumbuh yang terdapat didalamnya tanpa syarat apapun.

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yakni berupa kerugian materil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta membayar kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng.

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan upaya hukum Banding dan/atau Kasasi dan memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara a quo.

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya   (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak